JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah keterangan ahli dari pihak pemohon diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan.
Sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (4/8/2026) semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi yang diajukan para pemohon, yang terdiri dari sejumlah advokat dan mahasiswa.
Kedua ahli dimaksud, yakni Prof. Dr. Hulman Panjaitan S.H.,M.H selaku Ahli Perlindungan Konsumen yang merupakan Dosen UKI Jakarta dan Prof. Dr. Suhardi, selaku Ahli Cybercrime dari ITB Bandung.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dokumen keterangan ahli dan saksi wajib disampaikan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang.
Namun, dalam perkara ini, dokumen keterangan ahli baru diterima sehari sebelum persidangan berlangsung.
“Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Namun setelah diperiksa oleh para hakim, ternyata keterangan ahli dari para Pemohon baru diajukan kemarin, satu hari sebelum persidangan hari ini,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB.
Pembentukan Lembaga PDP Dipersoalkan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Mereka menggugat Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP karena pemerintah dinilai belum melaksanakan amanat pembentukan lembaga pelindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden maupun pengaturan tata cara pelaksanaan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah.
Para pemohon berpendapat keterlambatan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan inkonstitusional yang menimbulkan kekosongan hukum serta mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat dalam perlindungan data pribadi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib membentuk dan mengatur lembaga pelindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
Jika permohonan dikabulkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu bagi pemerintah untuk merealisasikan pembentukan lembaga yang menjadi amanat UU Pelindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Pardamean Sihombing membenarkan sidang ditunda hingga tanggal 11 Agustus 2026 mendatang.
“Sidang ditunda. Dijadwalkan digelar pada 11 Agustus mendatang,” kata pria yang dikenal sebagai warga Kota Pematangsiantar, Sumut. []
Baca juga: Awas! Bocornya Data KTP Bisa Disalahgunakan Organisasi Teroris
Baca juga: Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!
Baca juga: MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan


