Sumsel, OPSI.ID – Dua personel Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Kedua anggota yang dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berinisial BAW dan BAR. Upacara PTDH digelar di Mapolres Empat Lawang, Senin (10/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Dalam prosesi tersebut, dilakukan pelepasan pakaian dinas kepolisian terhadap kedua personel secara in absensia.
“Hari ini digelar upacara PTDH terhadap dua anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Abdul Aziz.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga integritas internal sekaligus memastikan institusi tidak memberikan toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat.
Aziz menegaskan, setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih narkoba, akan menghadapi konsekuensi tegas.
Menurut dia, langkah PTDH tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman, tetapi juga menjadi upaya menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.
“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia berharap tindakan tersebut dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.
Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan personel yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
Aziz juga mengingatkan seluruh anggota Polres Empat Lawang agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan maupun peredaran narkoba akan berujung pada sanksi berat dari institusi, selain proses pidana yang tetap berjalan.
“Jangan main-main dengan narkoba, pasti akan diberikan sanksi tegas dari institusi, belum lagi sanksi pidana menanti,” tegas Aziz. []


