JAKARTA, Opsi.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI mendapat sorotan tajam.
Salah satu narasumber, Bambang Harimurti, mengingatkan agar kewenangan negara merampas aset tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi maupun intimidasi politik.
Bambang menilai tujuan RUU Perampasan Aset pada dasarnya baik, yakni mengembalikan aset hasil kejahatan kepada masyarakat.
Namun, kewenangan negara yang sangat besar untuk mengambil alih hak milik pribadi harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat.
Ia bahkan mengusulkan 10 pagar pelindung harta rakyat sebagai prinsip dasar dalam penyusunan aturan tersebut.
“Bagaimana memastikan bahwa kewenangan untuk merampas aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, alat korupsi atau intimidasi politik?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam paparannya.
10 pagar yang diusulkan
Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen.
Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian. Ketiga, standar pembuktian harus jelas dan ketat.
Keempat, mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) harus dibatasi hanya untuk keadaan luar biasa dan dirumuskan secara jelas.
Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.
Keenam, pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk pasangan yang tidak bersalah, harus mendapat perlindungan.
Ketujuh, harus terdapat hubungan faktual dan waktu yang jelas antara tindak pidana dengan aset yang hendak dirampas.
Kedelapan, pengelolaan aset sitaan harus dilakukan secara independen dan transparan.
Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan yang keliru.
Kesepuluh, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik harus dilarang secara tegas.
“Jangan sampai jadi alat intimidasi politik,” tukas eks Pemred Tempo itu.


