Bambang menekankan, aturan perampasan aset harus dirancang bukan hanya untuk pemerintahan yang baik, tetapi juga untuk menghadapi kemungkinan munculnya pemerintahan atau aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Ia mengajukan apa yang disebutnya sebagai “uji pemerintahan yang buruk”: apakah suatu ketentuan masih dianggap aman jika orang-orang yang paling tidak dipercaya masyarakat menguasai pemerintah dan lembaga penegak hukum?
Jika jawabannya tidak, menurut dia, ketentuan tersebut membutuhkan pengamanan tambahan.
“Undang-undang yang baik dirancang untuk membatasi pemerintahan yang buruk,” menjadi salah satu gagasan utama yang disampaikan dalam paparannya.
Bambang juga mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak justru membuka peluang lahirnya penyalahgunaan kewenangan baru.
Belajar dari Italia
Dalam paparannya, Bambang menyebut Italia sebagai salah satu negara yang layak dijadikan pembanding.
Menurut dia, mekanisme di Italia tidak sekadar menjadikan kekayaan yang dianggap mencurigakan otomatis menjadi milik negara, tetapi tetap menyediakan proses peradilan, kesempatan bagi pihak terdampak untuk mengajukan bukti, serta mekanisme menggugat keputusan perampasan.
Aset yang telah dirampas juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan publik. Prinsipnya, kekayaan rakyat yang dicuri dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, narasumber lain, Beni Harmoni Harifa, menekankan pentingnya keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak milik.
Ia menyebut mekanisme NCB dan in rem dapat menjadi bagian penting dalam sistem perampasan aset, terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri atau tidak dapat diproses.
Dalam desain kelembagaan yang dipaparkannya, Beni mengusulkan kejaksaan sebagai single authority dalam tahap pengajuan perkara ke pengadilan hingga eksekusi, sementara penelusuran dan pembekuan sementara aset dapat melibatkan lembaga seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Intinya, RUU Perampasan Aset tidak hanya dituntut ampuh mengejar harta hasil kejahatan, tetapi juga harus memiliki pagar hukum yang kuat agar kewenangan besar negara tidak berubah menjadi senjata terhadap warga negara. []
Baca juga: Gibran Soroti RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan
Baca juga: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR
Baca juga: Gibran Hormati Pembentukan Kabinet Bayangan: Bagian dari Demokrasi yang Sehat


