Jakarta, OPSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyampaikan keyakinan tersebut untuk merespons pihak Yaqut yang sebelumnya mempertanyakan pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp622 miliar.
“Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurut Taufik, proses pembuktian kerugian negara dilakukan melalui penyidikan serta koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPK. Berkas itu selanjutnya dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” katanya.
Taufik menegaskan, kelengkapan berkas perkara telah melalui proses verifikasi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Karena itu, KPK menilai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
“Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK,” ujar Taufik.


