JAKARTA, Opsi.id – Ruang digital kembali menjadi sasaran penyalahgunaan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi untuk meraup keuntungan dari penonton.
Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap dua perkara berbeda selama Juni 2026.
Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam operasi yang dilakukan polisi di sejumlah wilayah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengungkapkan, para pelaku menggunakan pola yang hampir serupa.
Mereka memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk mengumpulkan penonton dan interaksi, sebelum mengarahkan mereka ke platform lain untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host,” ungkapnya, dilansir dari laman Humas Polri, Kamis (10/9/2026)
Berawal dari Live di TikTok
Dalam perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host yang mengendalikan jalannya siaran.
Mereka memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus memancing interaksi.
Dalam skema tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur PK sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Penonton kemudian diarahkan untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target tertentu.
Setelah penonton terkumpul, RY mengarahkan mereka menuju aplikasi Tevi. Di sana, penonton ditawarkan siaran lanjutan dengan konten yang lebih vulgar.
Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.
Tak hanya dari pembelian akses, para pelaku juga menerima transfer langsung melalui DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Tiga Tersangka Lain Dibekuk
Kasus serupa juga dibongkar Bareskrim Polri di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam perkara kedua, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan kembali mengandalkan aksi talent dalam siaran langsung untuk menarik perhatian penonton.
Host kemudian mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target tercapai, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran.
Menurut polisi, platform tersebut dimanfaatkan karena para pelaku menilai aktivitas mereka dapat berlangsung tanpa terkena pemblokiran seperti di platform sebelumnya.
Terancam Jerat Pidana
Bareskrim Polri menyebut keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan ruang digital, terutama praktik penyebarluasan konten pornografi yang dijadikan ladang keuntungan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana fitur live streaming, gift, donasi, dan sistem pembayaran digital dapat disalahgunakan menjadi bagian dari skema bisnis ilegal di dunia maya. []
Baca juga: Video Mesum 19 Detik Biduan Sambas Viral di Medsos
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar
Baca juga: Dari Telegram ke Kripto: Sindikat Phishing Rp25 Miliar Dibongkar Bareskrim

