JAKARTA, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Tak hanya memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening operasional perusahaan dan mengamankan uang lebih dari Rp1 triliun yang diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Uang Rp1 Triliun Lebih Diserahkan PT PSMI
Salah satu perkembangan paling mencolok dalam perkara ini adalah penyerahan uang dalam jumlah besar oleh PT PSMI kepada penyidik.
Kejagung menyebut PT PSMI secara sukarela menyerahkan uang sekitar Rp1 triliun lebih serta 166 ribu dolar AS.
Dana tersebut kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penyidik memastikan uang tersebut ditempatkan dengan skema tanpa bunga atau 0 persen.
Uang itu belum otomatis menjadi pengembalian kerugian negara. Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar nilai tersebut, uang itu akan dieksekusi dan diserahkan kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.
47 Saksi Diperiksa, 10 Rekening Diblokir
Penyidikan kasus ini terus diperluas. Selain memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen, penyidik juga melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Tak berhenti di situ, 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI juga telah diblokir.
Meski demikian, Kejagung menegaskan perhitungan kerugian negara masih berlangsung sehingga belum ada angka final yang dapat disampaikan.
Dugaan Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Tebu
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT PSMI di kawasan yang dikelola PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Menurut penyidik, PT Inhutani V memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI disebut melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Aktivitas tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejagung.
MoU 2013 Berlaku Surut ke 2007
Persoalan semakin mencuat ketika pada 2013 PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman atau MoU pola kemitraan.
Penyidik menyoroti MoU tersebut karena dibuat pada 2013 tetapi disebut berlaku surut hingga 2007.
Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Setelah audit tersebut, MoU kemudian dibuat.
Penyidik menduga pemberlakuan secara surut itu digunakan untuk membuat aktivitas perkebunan yang sebelumnya dilakukan seolah-olah memiliki dasar legal.
Namun, Kejagung menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Dugaan Pemerasan Ikut Diselidiki
Dalam konferensi pers, Kejagung juga menanggapi beredarnya dokumen di media sosial yang disebut-sebut sebagai berita acara mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kejagung memastikan dokumen yang beredar tersebut bukan berita acara Tim 9. Sebagian informasi yang terdapat dalam dokumen itu juga dinyatakan tidak benar.
Meski demikian, penyidik menyatakan memiliki cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebagian barang bukti berupa uang telah disita oleh Tim 9. Perkara dugaan pemerasan tersebut disebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kejagung Masih Kejar Bukti
Penyidik menegaskan proses hukum terhadap perkara PT PSMI masih berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari PT PSMI, PT Inhutani V, dan Kementerian Kehutanan, terus dilakukan.
Penyidik juga menyebut proses pemeriksaan secara intensif baru berlangsung sekitar dua minggu. Karena itu, sejumlah detail perkara belum dapat dibuka ke publik.
Kejagung menekankan penanganan perkara korupsi tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan hukuman.
Pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola juga menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Dengan Rp1 triliun lebih dana yang telah diserahkan, 47 saksi diperiksa, dan 10 rekening operasional diblokir, penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung kini memasuki tahap pendalaman yang lebih intensif. []
Baca juga: Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap
Baca juga: KPK Sayangkan Korupsi Masuk Kampus: Penerimaan Mahasiswa Baru Diduga Jadi Lahan Transaksional


