JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut menyinggung persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Empat laporan pengaduan dengan nomor 06, 07, 08, dan 09/MKMK/L/10/2026 tersebut disidangkan secara bersamaan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Para pelapor mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pokok aduan antara lain menyangkut ketentuan hukum acara, kedudukan hukum pemohon, serta pertimbangan substantif majelis hakim mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dikutip dari laman resmi MK, laporan-laporan tersebut diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP), M Yusup Setiabudi DPA, advokat Muhamad Zainal Arifin, dan dosen Richard Surungan Hutajulu.
Pelapor Persoalkan Proses Pemeriksaan Perkara
Dalam laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026, Tim Hukum Merah Putih mempersoalkan keputusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan putusan sela atau dismissal, tetapi melanjutkan pemeriksaan hingga pokok permohonan.
Pelapor menilai permohonan PHPU tersebut tidak memenuhi persyaratan formil, terutama terkait tenggat waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, THMP mempertanyakan mengapa persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon baru dinyatakan tidak terpenuhi setelah pemeriksaan perkara berlangsung hingga pokok permohonan.
“Ini permohonan sudah berjalan menjelang dua tahun lebih, artinya ketentuan Pasal 74 ayat (3) ini oleh Hakim MK sudah dilanggar padahal itu adalah syarat formil,” ujar C. Suhadi, salah satu anggota THMP, dalam persidangan.
Soroti Pertimbangan soal Ijazah Gibran
Sementara itu, pelapor M Yusup Setiabudi DPA menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Yusup, majelis hakim dinilai tidak konsisten secara prosedural karena menolak permohonan berdasarkan aspek formal, tetapi tetap menguraikan substansi terkait dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan putusan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Tetap Berlaku
Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di ruang publik mengenai legitimasi Wakil Presiden dan membuka peluang munculnya persoalan hukum baru.
Adapun dalam laporan Nomor 08/MKMK/L/10/2026, advokat Muhamad Zainal Arifin mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prinsip kecakapan dan kesaksamaan sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama, yakni kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ia mempersoalkan urutan pertimbangan majelis hakim yang membahas substansi permohonan sebelum menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Menurut pelapor, hakim konstitusi seharusnya menjalankan kewajiban secara cermat, hati-hati, dan teliti agar pertimbangan hukum tidak menimbulkan ketidakjelasan.
Pelapor Minta Pemeriksaan Objektif
Laporan berikutnya, Nomor 09/MKMK/L/10/2026, diajukan Richard Surungan Hutajulu. Ia menduga terdapat pelanggaran prinsip integritas, ketidakberpihakan, serta kecakapan dan kesaksamaan dalam penanganan perkara tersebut.
Richard menilai proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.
“Implikasinya ini sangat luas bagi bangsa kita dalam teori organisasi kami mengajarkan ini bahwa implikasi ini sangat berbahaya apabila tidak ada dalam etika dilanggar yaitu dalam prosesnya,” kata Richard yang mengikuti persidangan secara daring.
Para pelapor pada pokoknya meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut secara objektif dan netral.
Mereka juga mengajukan permintaan sanksi dengan tingkat berbeda, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dalil para pelapor yang harus diperiksa melalui mekanisme MKMK. Pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran etik.
MK Nyatakan Permohonan PHPU Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Baca juga: Jokowi Respons Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Para pemohon, yang terdiri atas sejumlah individu dan kelompok, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Pertimbangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbedaan antara amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan pertimbangan substantif mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan para pelapor.
Selanjutnya, MKMK akan menangani pengaduan tersebut sesuai mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. []


