Ranto Sibarani Tantang Denny Indrayana Buka SP3 Kasus Payment Gateway: Jangan Hanya Kritik Orang Lain

JAKARTA, Opsi.id – Advokat Ranto Sibarani SH MH menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membuka secara transparan status hukum perkara dugaan korupsi proyek payment gateway yang pernah menjeratnya sebagai tersangka.

Ranto meminta Denny menunjukkan secara terbuka apakah penyidikan perkara tersebut benar-benar telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Desakan itu disampaikan Ranto melalui akun TikTok Ranto Sibarani-advokat dan kembali ditegaskannya melalui WhatsApp, menyusul polemik gugatan Denny Indrayana terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Denny Indrayana yang sampai sekarang misterius soal SP3 juga patut dipertanyakan. Kita minta dibuka kepada publik, benar atau tidak,” kata Ranto, dilansir Jumat (30/10/2026).

Menurut Ranto, transparansi hukum harus berlaku bagi semua pihak, termasuk mereka yang selama ini aktif mengkritik kebijakan maupun proses hukum pihak lain.

“Proses SP3 penghentian penyidikan terhadap Denny Indrayana, bagaimana proses penghentian tersebut? Anda harus membukanya dong supaya fair,” ujarnya.

Perkara Payment Gateway Kembali Disorot

Kasus payment gateway mencuat pada 2015, ketika Denny masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Bareskrim Polri saat itu menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek layanan pembayaran elektronik untuk pembuatan paspor di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian penyelesaian di pengadilan.

Pada November 2024, MAKI dan LP3HI pernah mengajukan praperadilan terhadap aparat penegak hukum dengan mempersoalkan dugaan penghentian proses penyidikan perkara tersebut.

Persoalan kembali mencuat pada Oktober 2026 setelah Relawan Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menyebut perkara tersebut telah berjalan hampir satu dekade tanpa perkembangan yang jelas.

Pihaknya mengaku memperoleh informasi bahwa belum ada SP3 sehingga status penanganannya perlu dipastikan.

Namun, informasi berbeda juga muncul. BaraNusa pada 20 Oktober 2026 menyatakan memperoleh informasi dari lingkungan Kortastipidkor bahwa perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui SP3.

Baca juga: Jokowi Hadiri Rakorda PSI, Ahmad Ali Singgung Operasi Politik Ijazah Gibran

Perbedaan informasi mengenai keberadaan SP3 inilah yang menurut Ranto harus dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

Singgung Perubahan Aturan Saat Denny Diangkat Wamenkumham

Tidak hanya mempersoalkan perkara payment gateway, Ranto juga menyinggung proses pengangkatan Denny sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011.

Ia mempertanyakan perubahan aturan mengenai persyaratan pengangkatan wakil menteri yang terjadi beberapa hari sebelum Denny dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, Pasal 70 ayat (3) mengatur bahwa pejabat karier yang dapat diangkat menjadi wakil menteri adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.

Ketentuan tersebut kemudian dihapus melalui Perpres Nomor 76 Tahun 2011 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2011.

Enam hari kemudian, tepatnya 19 Oktober 2011, Denny dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Saat itu, Denny diketahui masih berpangkat III/c. Kondisi tersebut sempat memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pengangkatannya dengan ketentuan sebelumnya.

Meski demikian, perubahan Perpres tersebut secara hukum memang menghapus persyaratan eselon I.a.

Karena itu, pertanyaan yang disampaikan Ranto lebih berkaitan dengan proses perubahan aturan dan transparansi pengambilan kebijakan menjelang pelantikan.

“Saudara sendiri juga pernah pada tahun 2011 diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ada aturan yang dirubah sebelum saudara dilantik. Bagaimana Anda menjelaskan ini?” kata Ranto.

Ranto Siapkan Langkah Hukum

Ranto mengatakan dirinya juga akan menempuh langkah hukum terkait persoalan status perkara payment gateway yang menjerat Denny.

Baca juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN, Sebut Sikap Tergugat Aneh Bin Ajaib

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai apakah penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau terdapat keputusan hukum lain yang menjadi dasar status perkara tersebut.

Polemik ini mempertemukan dua persoalan berbeda, yakni kepastian hukum perkara payment gateway dan perdebatan mengenai proses lahirnya aturan pencalonan yang dipersoalkan dalam perkara Gibran.

Ranto menilai, tuntutan transparansi dan kepatuhan hukum semestinya diterapkan secara konsisten kepada siapa pun.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat dokumen SP3 maupun keterangan resmi kepolisian dalam sumber pemberitaan tersebut yang memastikan secara rinci kapan dan atas dasar apa penyidikan perkara payment gateway dihentikan.

Karena itu, kepastian status hukum Denny masih membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

BNPB Ingatkan Potensi Banjir, Puting Beliung hingga Rob di Sejumlah Wilayah

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau...

‎Pendapatan Jasa Marga (JSMR) Kuartal III 2026 Tumbuh 7,9 Persen, Tembus Rp15,6 Triliun

‎Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatatkan pendapatan...

Diduga Jadi Korban Kekerasan Pengemudi Ojek, Perempuan di Makassar Alami Luka-luka

Makassar, OPSI.ID - Seorang penumpang ojek online melaporkan dugaan...

Ketua Fraksi NasDem DKI Jupiter Bantu Tebus 56 Ijazah Warga Kurang Mampu di Jakarta

Jakarta – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI...

Hadapi PSM Makassar, Ze Gomes: Kami datang untuk Menang

Parepare, OPSI.ID - Madura United bertekad membawa pulang poin...

Kuintet Metal/Hardcore Avhath Resmi Luncurkan Album Perdana

Jakarta - Setelah meniti perjalanan panjang di kancah musik...

Berita Terbaru

Popular Categories