Feri Amsari Patahkan Narasi Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo: Buktinya Apa?

JAKARTA, Opsi.id – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk langsung dikategorikan sebagai tindakan makar.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengingatkan bahwa penetapan makar harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Feri dalam diskusi Kompas TV bersama anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, yang membahas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya, Sabtu (7/11/2026).

Feri menilai, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai isi informasi yang disadap, tujuan penyadapan, maupun rangkaian tindakan yang dapat membuktikan adanya upaya menggulingkan pemerintahan.

“Kalau sekadar menyadap, menurut saya belum sampai ke sana. Bisa ITE, bisa yang lain, bahkan bisa konteks kepentingan politik tertentu,” ujar Feri, dikutip Minggu (8/11/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai makar dalam KUHP baru memiliki sejumlah unsur yang harus dibuktikan.

Di antaranya serangan terhadap fisik presiden atau tindakan yang membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas, upaya menggulingkan pemerintahan, penguasaan wilayah, hingga pemberontakan bersenjata.

Menurut Feri, penyadapan saja tidak otomatis memenuhi unsur-unsur tersebut.

Ia mencontohkan, harus ada bukti tambahan yang menunjukkan hubungan antara tindakan penyadapan dengan rencana menggulingkan pemerintahan.

“Yang kita ketahui sekarang baru penyadapan. Isinya pun tidak kita ketahui. Lalu semua orang berspekulasi bahwa ini makar, menggulingkan pemerintah, mengancam presiden atau hal lainnya,” katanya.

Feri: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Makar

Feri juga mengingatkan bahwa proses pidana harus mengedepankan pembuktian dan tidak boleh dibangun berdasarkan spekulasi.

Ia mempertanyakan apakah penyadapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk mekanisme perizinan yang berlaku.

Menurutnya, tujuan dan motif penyadapan perlu ditelusuri lebih jauh sebelum perkara diarahkan pada tuduhan makar.

Feri bahkan mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi ketegangan politik.

Ia mengkhawatirkan isu makar justru digunakan untuk memperkuat argumentasi politik tertentu tanpa disertai bukti yang telah dibuka kepada publik.

Baca juga: Mensesneg Sebut Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

“Jangan-jangan sudah capek-capek cerita makar, nanti ternyata itu cuma upaya menemukan deal-deal bagi keuntungan ekonomi atau yang lainnya,” ujarnya.

Nasir Djamil Minta Tunggu Hasil Penyidikan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Ia menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut harus diperlakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Nasir mengaku belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya operasi politik atau upaya makar.

Menurutnya, publik hingga kini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana mekanismenya, dan apa tujuan sebenarnya.

Ia juga mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut.

Nasir berharap penyidik dapat mengungkap tidak hanya empat orang yang disebut terlibat, tetapi juga pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam perkara tersebut.

DPR Diminta Awasi Proses Hukum

Dalam diskusi itu, Feri juga menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Namun, ia mengingatkan agar penggunaan hak-hak tersebut tidak sampai mengganggu proses penyidikan dan penegakan hukum.

Menurutnya, penyidik harus diberikan ruang untuk menemukan bukti yang sebenarnya tanpa intervensi politik.

Baca juga: Kepala BIN Herindra: Penyadapan terhadap Prabowo Mengarah pada Makar

Feri juga menyampaikan kekhawatiran apabila isu makar digunakan sebagai alasan untuk menghadirkan kekuatan militer ke ibu kota, sementara bukti mengenai dugaan upaya menggulingkan pemerintahan belum disampaikan kepada publik.

“Yang mengkhawatirkan saya, cerita ini hanya untuk mempertegas argumentasi pihak kekuasaan untuk menurunkan tentara memasuki ibu kota. Padahal alat buktinya belum kita dengar sama sekali,” tegasnya.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya membedakan dugaan penyadapan ilegal dengan tindak pidana makar.

Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bukan Sekadar Sadap, Jimly Ungkap Dugaan Agenda Melumpuhkan Pemerintahan Prabowo

JAKARTA, Opsi.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly...

Burhanuddin Muhtadi Beri Nilai 9 untuk Jokowi Saat Hadiri Sidang Ijazah, Soroti Kemampuan Jaga Emosi

JAKARTA, Opsi.id – Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memberikan penilaian...

PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Kolaborasi Hadirkan Ring Tinju Kampung Melayu yang Diresmikan Pramono Anung

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PAM Jaya...

KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Layanan Inklusif, Fasilitas Khusus Disabilitas dan Lansia Disiapkan

Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

Penyanyi Solo Rio Clappy Rilis Album Perdana Bertajuk Tutur Hayat

Jakarta - Musisi Rio Clappy secara resmi meluncurkan album...

Wali dan Siti Badriah Rilis Single Kolaborasi Bertajuk Kangen Awakmu

Jakarta - Industri musik tanah air kembali menghadirkan sebuah...

Mulai 1 Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

JAKARTA – Pemerintah akan meningkatkan status pegawai pemerintah dengan...

Berita Terbaru

Popular Categories