Kecam Pelaku, Dewan Syura PKB Dukung Polri Usut Tuntas Kasus NWR

Jakarta – Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter setelah beredar kabar Novia Widyasari Rahayu (NWR) 23 tahun, seorang mahasiswi di Malang, Jawa Timur, yang nekat bunuh diri lantaran dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya, Bripda Randy Bagus pria berusia 21 tahun.

Novi disebut-sebut depresi berat karena diperkosa setelah diberi pil tidur oleh pacarnya sendiri yang bernama lengkap Randy Bagus Hari Sasongko, seorang oknum polisi di Polres Pasuruan.

Tekanan itu yang ditengarai sebagai penyebab almarhum Novia Widyasari bunuh diri dengan menenggak racun di atas pusara ayahnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengecam keras aksi bejat Bripda Randy dan meminta aparat negara untuk menuntut Bripda Randy dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bripda Randy dinilainya tidak mencerminkan sosok polisi yang Presisi, sesuai dengan harapan Kapolri. Oknum ini, kata Kiai Maman, bukan hanya memalukan institusi kepolisian tetapi juga menggores luka terhadap perempuan kebanyakan dan publik masyarakat Indonesia.

“Kabar ini menjadi bencana bagi kita di tengah upaya-upaya besar kita dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Saya mengecam keras tindakan keji dari pelaku dan orang-orang yang berusaha melindungi pelaku dari tanggung jawab hukum. Melindungi pelaku kejahatan bengis itu sama halnya dengan merestui tindakan kejahatan kepada perempuan,” kata K.H Maman kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Untuk diketahui, saat ini Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, serta diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.

Kiai Maman sapaan akrab K.H Maman Imanulhaq yang juga Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itupun mengapresiasi gerak cepat Polri khususnya Polda Jawa Timur yang cepat membongkar kasus ini serta transparan mengungkapnya ke publik.

Meski begitu, politisi PKB itu meminta publik untuk tetap mengawal proses hukum terhadap tersangka sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories