DAIRI, Opsi.id — Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pengasuhnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuh hingga patah tulang pada lengan tangan kiri.
Kasatreskrim Polres Dairi Iptu Darman Lumban Raja membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, perempuan yang diduga menganiaya korban telah ditangkap polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku bernama Rumondang Boru Sianturi. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi,” ujar Darman dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Darman, penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan sejumlah peralatan rumah tangga.
Kepala, tangan, dan kaki korban dibenturkan. Tak hanya itu, bibir korban juga diduga dibakar menggunakan korek api.
Akibat tindakan tersebut, lengan tangan kiri korban mengalami patah tulang setelah didorong oleh pelaku.
“Penganiayaan terhadap korban dilakukan pelaku di rumahnya,” kata Darman.
Dititipkan karena Ibu Bekerja
Darman menjelaskan, antara ibu kandung korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya hanya saling mengenal.
Baca juga: Warga Dairi Minta Komisi XII DPR RI Rekomendasikan Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM
Karena harus bekerja di sebuah rumah makan di kawasan Balige, Kabupaten Toba, ibu korban kemudian menitipkan anaknya kepada pelaku untuk dijaga.
Penitipan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberian upah kepada pelaku.
“Ibu kandung korban bekerja di rumah makan daerah Balige, Kabupaten Toba. Karena sudah saling mengenal, sehingga dititipkan anaknya kepada pelaku dengan kesepakatan pemberian upah menjaga,” jelasnya.


