Gaji Rp500 Ribu per Minggu Bermasalah
Dari hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Dairi, polisi menemukan dugaan motif penganiayaan berkaitan dengan persoalan pembayaran upah menjaga korban.
Darman mengatakan, ibu korban dan pelaku sebelumnya menyepakati upah sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan setiap pekan.
Namun, dalam perjalanannya terjadi kendala pembayaran. Pelaku diduga merasa kecewa dan kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban.
“Jadi, antara ibu kandung korban dengan pelaku saling menyepakati upah menjaga sekitar Rp500 ribu yang dibayarkan setiap minggu. Namun, seiring berjalan mengalami kendala pembayaran. Karena itu, yang bersangkutan merasa tidak terima dan melampiaskannya dengan melakukan penganiayaan,” ungkap Darman.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Rumondang Boru Sianturi sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan KUHP yang berlaku.
Baca juga: Keluarga Anggota TNI Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Polisi Diminta Usut Dalang Penyerangan
Sementara itu, kondisi korban disebut mulai berangsur membaik. Korban juga telah dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan guna penanganan medis lanjutan,” pungkas Darman. []
Penulis: Rahmat Hidayat


