Cegah Omicron, Kemenparekraf Evaluasi Penerbangan Internasional ke Bali

Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait dengan pilot project layanan penerbangan internasional perdana ke Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah efektif pada 4 Februari 2022.

Sebelumnya, proyek percontohan ini ditandai dengan mendaratnya pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita ke Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Februari 2022. Dan sudah membawa 12 penumpang, yang terdiri dari enam WNI dan enam WNA dari Jepang.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, di acara Weekly Press Briefing yang diadakan secara daring, Senin, 7 Februari 2022, menjelaskan bahwa PPLN yang datang dari Jepang ke Indonesia merupakan travel agent, sehingga skema yang digunakan pada pilot project kali ini adalah fam trip (familiarization trip). Dengan harapan dapat membangun kepercayaan pasar internasional.

Terlebih, Kemenparekraf/Baparekraf menginisiasi program warm up vacation, sebagai model karantina yang lebih inovatif dengan sistem bubble. Dimana aktivitas karantina PPLN tidak hanya sebatas kamar, tapi juga di area yang didedikasikan untuk bubble.

“Kebijakan ini akan dilakukan evaluasi yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait setiap minggu, karena terkait Omicron,” kata Nia Niscaya, dikutip Opsi pada Selasa, 8 Februari 2022.

“Jadi memang kondisinya sangat dinamis, mau tidak mau kita semua harus proaktif, tidak hanya wisatawan yang harus meneggakkan prokes tapi semua pihak,” ucap dia.

 Menparekraf Sandiaga Uno di Bandara Bali. (Foto: dok. Kemenparekraf)

Penerbangan internasional langsung ke Bali sebetulnya telah dibuka sejak 14 Oktober 2021, namun baru terealiasasi pada Februari 2022.

Mengingat hal ini beriringan dengan peningkatan kembali kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron, sehingga, pilot project ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan, serta protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan disiplin oleh semua pihak.

Baca juga: Denda Prokes Mal Citylink Rp 500 Ribu, DPR RI: Tukang Bubur Tasikmalaya Rp 5 Juta!

Baca juga: Lonjakan Omicron, Ini Arahan untuk Kepala Daerah Bodebek dan Bandung Raya

Dengan demikian, kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dapat terwujud. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

Berita Terbaru

Popular Categories