Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Handphone Ferdinand Hutahaean

Jakarta – Ferdinand Hutahaean, yang jadi tersangka di kasus cuitan `Allahmu ternyata lemah`, langsung ditahan tadi malam. Selain menahan Ferdinand, polisi juga menyita handphonenya.

“Tadi dilakukan penyitaan terhadap HP yang bersangkutan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Senin 10 Januari 2022 malam.

Selain menyita HP-nya, polisi juga menyita barang lain, diantaranya dua DVD dan satu tangkapan layar. DVD itu berisi postingan ujaran kebencian Ferdinand yang dapat menimbulkan keonaran.

“Barang buktinya ya tetap dua keping DVD dan satu screenshot,” tuturnya.

“(Dari DVD disita) postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” tambah Ramadhan.

Kata Ramadhan, Ferdinand layak ditahan. Dia ditahan di rutan Mabes Polri, Jaksel, sampai 20 hari ke depan. “Penahanan penyidik 20 hari,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas cuitan `Allahmu ternyata lemah`. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean tak dijerat pasal penodaan agama.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022 malam.

“Pasal yang disangkakan, yakni 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946,” tutupnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

El Popo Buka EP Dumbo Fantastico Lewat Single Ngantuk

Jakarta - Dunia modern, khususnya bagi mereka yang hidup...

CUAN.AI, Inovasi Mahasiswa ITPLN Raih Juara 2 Nasional

Jakarta – Tim Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Institut...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Berita Terbaru

Popular Categories