Jakarta – Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Rabu, 12 Agustus 2026, untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan jajaran dalam penanganan perkara yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan tersebut disampaikan terkait proses hukum yang melibatkan dua advokat, yakni Novianus Martin Bau dan Sulardi, yang disebut telah dilaporkan dan perkaranya kini memasuki tahap penyidikan.
Tim advokasi mempertanyakan langkah penyidik karena perkara tersebut berkaitan dengan sengketa objek tanah Arjuna HyperBowling yang sebelumnya telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Anggota Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA Agustinus Nahak mengatakan kedatangan mereka ke Propam Mabes Polri merupakan bentuk upaya meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh jajaran Polres Jakarta Barat.
“Tim kita melaporkan Kasat dan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, perkara tersebut memiliki persoalan mendasar karena lokasi objek tanah yang disengketakan disebut berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Ia menilai persoalan kepemilikan tanah semestinya ditempatkan secara tepat antara ranah pidana dan perdata.
Agustinus juga menyoroti posisi Martin Bau dan Sulardi sebagai advokat yang mendampingi klien berdasarkan surat kuasa.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas profesinya, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Advokat tidak bisa dipidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik,” kata Agustinus.
Ia berpendapat, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat, semestinya mekanisme organisasi profesi terlebih dahulu ditempuh sebelum masuk pada proses hukum pidana.
Persoalkan Dasar Kenaikan ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Martin Bau yang juga merupakan pihak yang dilaporkan mempertanyakan dasar penyidik menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Martin menjelaskan, pihaknya bersama ahli waris memasuki objek tanah dengan berpedoman pada bukti kepemilikan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut putusan pidana sebelumnya telah menjelaskan bahwa objek yang diklaim PT Hadi Arjuna berada di lokasi berbeda dengan tanah yang saat ini dikuasai ahli waris.
“Kami sudah menyerahkan putusan terdahulu. Putusan pidana itu sudah menyatakan jelas bahwa tiga sertifikat yang merupakan milik PT Hadi Arjuna terletak di RT 1/RW 2, bukan di RT 5/RW 3 yang dikuasai tanah milik ahli waris,” ujar Martin.
Atas dasar itu, Martin meminta jajaran Polres Jakarta Barat lebih teliti dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar sehingga perkara tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Martin juga menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Karena itu, menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan bersama ahli waris merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesinya.
Senada dengan Agustinus dan Martin, Wilson Kolling menilai proses hukum yang berjalan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap ahli waris dan advokat yang mendampinginya.
Wilson mengatakan pihaknya telah menyampaikan putusan pengadilan ketika memenuhi proses klarifikasi. Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan posisi objek tanah yang disengketakan.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang dan menurutnya terdapat rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga melibatkan ahli waris maupun pihak-pihak lain.
“Yang kami persoalkan adalah penegakan hukum ini. Kami melihatnya sebagai bentuk kriminalisasi karena perkara objek tanah tersebut sudah pernah diputus,” ujar Wilson.
Wilson juga menyinggung kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, apabila terdapat persoalan etik dalam menjalankan profesi, mekanisme kode etik dan organisasi advokat perlu dihormati.
Agustinus menambahkan, apabila pihak yang mengklaim kepemilikan objek tanah masih merasa memiliki hak, jalur perdata dinilai dapat ditempuh untuk menguji persoalan kepemilikan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat menghormati Undang-Undang Kepolisian, tetapi Undang-Undang Advokat juga harus dihormati. Semua harus sesuai prosedur,” katanya.
Wilson menyampaikan pihaknya juga telah menyurati Divisi Propam Mabes Polri terkait aspek etik serta mengajukan permintaan kepada unsur pengawasan penyidikan untuk melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut.
Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga seluruh proses hukum yang berlangsung dapat diuji berdasarkan alat bukti, putusan pengadilan sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []


