Geser Baja Ringan yang Membahayakan Rukonya Pria di Makassar Ditetapkan Tersangka

Tanggal:

Makassar – Seorang penjual bakso di Makassar, Sulawesi Selatan, yang bernama Kurdas (57 tahun) dijadikan tersangka karena menggeser baja ringan yang dianggapa membahayakan rukonya.

“Itu baja ringan mau dibangun dan saya cuma geser,” ujar Kurdas saat ditemui, Rabu 22 Desember 2021.

Kurdis mengatakan hanya menggeser baja tersebut karena membahayakan bangunan rukonya. Ia menganggap baja tersebut bertumpu pada rukonya.

“Jadi itu bukan dibongkar, cuma geser kakinya supaya tidak melengket di bangunan (ruko saya) sampai tidak melengket di bangunan,” ungkap Kurdas.

Kurdas mengatakan sudah mencari pemilik baja tersebut namun tidak ada yang mengakuinya.

“Datang ma (saya sudah datang) di pengelola tidak ada yang mengaku siapa yang punya tempat,” katanya.

Kurdas mempertanyakan masalah ini ke kepolisian. Ia menganggap ditetapkannya menjadi tersangka adalah hal yang aneh, karena ia hanya menggeser baja.

“Ini anehnya bangunan melengket di tempatku saya dijadikan tersangka padahal saya cuma geser,” katanya.

Terkait masalah ini, Kurdas dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...