Ida Fauziyah Pastikan Buruh Kontrak Masih Dapat Pesangon Jika Mendapat PHK

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak masih akan mendapat jaminan sosial (Jamsos) jika mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut ia sampaikan seiring dengan pemberlakuan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru. Adapun jaminan sosial yang ia maksud adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

“Bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, ini bagi pekerja PKWT atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT,” kata politikus PKB itu dalam keterangan pers, dikutip Opsi, Selasa, 14 Februari 2022.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

Ida menjelaskan penerbitan permenaker tersebut telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan Februari ini.

Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik,” kata Ida Fauziyah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stanzah! Rilis Single Kedua Berjuluk Rayuan Siang Terik

Jakarta - Band post punk asal Jakarta, Stanzah!, kembali...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Berita Terbaru

Popular Categories