Ida Fauziyah Pastikan Buruh Kontrak Masih Dapat Pesangon Jika Mendapat PHK

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak masih akan mendapat jaminan sosial (Jamsos) jika mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut ia sampaikan seiring dengan pemberlakuan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru. Adapun jaminan sosial yang ia maksud adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

“Bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, ini bagi pekerja PKWT atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT,” kata politikus PKB itu dalam keterangan pers, dikutip Opsi, Selasa, 14 Februari 2022.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

Ida menjelaskan penerbitan permenaker tersebut telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan Februari ini.

Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik,” kata Ida Fauziyah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Menteri Maruarar Sirait Tekankan Prinsip Bebas Korupsi Dalam Tata Kelola Pengadaan

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Bernadya Gandeng Eross Candra dan Pamungkas di Single Lebih Beruntung Sedikit

Jakarta - Industri permusikan nasional kembali mempersembahkan karya kolaboratif...

Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum...

‎Kejurnas Gateball 2026 Jadi Ajang Pembinaan dan Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

‎Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB...

Menilik Lagu Dewasaku Membanggakanmu dari Lindee Cremona

Jakarta – Penyanyi muda Lindee Cremona kembali hadir dengan...

Akan Dihadiri 4 Menteri, 3 Ribu Kader akan Ramaikan Pelantikan Golkar Sulsel

Makassar, OPSI.ID - Pelantikan 198 pengurus DPD I Partai...

Tiga Distrik di Tolikara Gelar Syukuran atas Penugasan Plt Kepala Distrik, Masyarakat Diajak Jaga Kebersamaan

TOLIKARA, Opsi.id  – Pemerintah Distrik Kagime, Nugawi, dan Airgaram,...

Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau di Gurilla

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih,...

Berita Terbaru

Popular Categories