Ida Fauziyah Pastikan Buruh Kontrak Masih Dapat Pesangon Jika Mendapat PHK

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak masih akan mendapat jaminan sosial (Jamsos) jika mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut ia sampaikan seiring dengan pemberlakuan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru. Adapun jaminan sosial yang ia maksud adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

“Bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, ini bagi pekerja PKWT atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT,” kata politikus PKB itu dalam keterangan pers, dikutip Opsi, Selasa, 14 Februari 2022.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

Ida menjelaskan penerbitan permenaker tersebut telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan Februari ini.

Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik,” kata Ida Fauziyah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories