Imbas Digolkan UU IKN, DPR Segera Bahas RUU Kekhususan Jakarta

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan DPR RI bersama pemerintah segera membahas sebuah Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur kekhususan Jakarta, setelah dicabutnya status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Nusantara.

“Kami akan susun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus, berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sifat kekhususannya akan diatur dalam UU tersebut,” kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Kamis, 20 Januari 2022.

Rifqi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta dan tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.

Dia menjelaskan dalam BAB X Ketentuan Peralihan RUU IKN yang telah disetujui DPR sebagai UU, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai DKI sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU.

“Namun, di pasal berikutnya disebutkan bahwa sebelum Otorita IKN aktif secara de facto maka DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibu kota,” ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, poin penting lainnya adalah dalam RUU IKN memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus daerah Jakarta.

Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN disebutkan bahwa “kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41 ayat (1) disebutkan “sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Pasal 41 ayat (2) menyebutkan “paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 41 ayat (3) disebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan”. Pasal 41 ayat (4) menyebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta”. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Berita Terbaru

Popular Categories