Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, yang berani menindak anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam praktik BBM ilegal.
Anggota dimaksud adalah Aipda Djeremi Girianto Loude, mantan Kanit Paminal Siepropam Polres Manggarai Timur.
Kapolda NTT memerintahkan Bidang Propam untuk menempatkan Djeremi dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 26 April hingga 15 Mei 2026.
Penempatan khusus tersebut melalui surat perintah nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026 setelah adanya laporan polisi nomor: LP-A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.
Polda NTT juga telah memeriksa tujuh anggota lainnya. Mereka diantaranya, Hendra Aman, Herman Pati, Adhar yang bekerjasama dengan PT. Surya Sejati, yang diduga dibeking oleh pihak Krimsus Polda NTT
Mereka diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan BBM ilegal di wilayah Manggarai Timur hingga Labuan Bajo.
“Dugaan keterlibatan oknum dari fungsi Kriminal Khusus (Krimsus) untuk didalami lebih lanjut,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2026.
BACA: Kapolda NTT Copot 4 Anggota Polisi yang Bunuh Tahanan di Sumba Barat
Sugeng menegaskan bahwa jika benar terdapat oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut, Propam harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Ia juga menilai, kasus ini membuktikan bahwa praktik mafia BBM yang pernah diungkap sebelumnya memang benar terjadi.


