Jakarta – Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeny Rahmadial Fitri.
Jeny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi yayasan pada Rabu, 29 April 2026.
Menyusul dugaan keterlibatan Jeny dalam praktik medis ilegal di klinik kecantikan miliknya, Arauana Beauty Clinic di Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa Jeny diduga menyamar sebagai dokter kecantikan.
Tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi.
Ia bahkan disebut telah melakukan berbagai tindakan medis terhadap pasiennya.
“Korban mengalami luka serius, mulai dari pendarahan hebat hingga infeksi parah setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift,” ujarnya dilansir dari idntimes, Rabu, 29 April 2026.
BACA: Wali Kota Cirebon Ajak Putri Indonesia Promosi Potensi Pariwisata Cirebon

