Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS. Dia mengalami komplikasi berat hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam.
NS mengalami cacat permanen. Berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh, serta bekas luka panjang di area alis.
Polisi juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang.
Tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan wajah akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeny.
Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung cacat permanen dan trauma psikologis.
BACA: Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital
Penyidik mengungkap, praktik ilegal tersebut telah dijalankan sejak 2019 hingga 2025.
Meski tidak memiliki pendidikan medis, Jeny diketahui sempat mengikuti pelatihan di Jakarta.
Dia memperoleh sertifikat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis.
Dalam pernyataan resmi, Yayasan Puteri Indonesia menegaskan pencabutan gelar dilakukan sebagai bentuk komitmen. Menjaga kredibilitas dan profesionalisme ajang Puteri Indonesia, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ini link pernyataan resminya:
https://www.instagram.com/p/DXtDi59jBy-/
Sebelum kasus ini mencuat, Jeny diketahui memiliki sejumlah prestasi di ajang kecantikan. Di antaranya runner-up Puteri Pariwisata Indonesia 2019, Miss Culinary Tourism 2019, dan Dara Riau 2018. []

