Peluang Masyarakat Adat Pasca Jokowi Cabut Ribuan IUP Kehutanan

Jakarta – Awal tahun ini Presiden Jokowi mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara untuk pertambangan dan kehutanan. Katanya, izin ini akan diberikan pada berbagai kelompok usaha masyarakat dan dikembalikan pada masyarakat adat.

Atas klaim ini, muncullah Peraturan Presiden tentang bank tanah, yang salah satunya bersumber dari tanah-tanah terlantar dan HGU yang ditinggalkan.

Namun ada temuan dari Pusaka Bentala Rakyat, di mana terdapat aktivitas penebangan hutan pada areal perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di daerah Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, di pertengahan Januari 2022.

Laporan Greenpeace, menyebutkan bahwa setidaknya ada 32 perusahaan di Tanah Papua mengindikasikan proyek-proyek rakus lahan terutama di bagian selatan Provinsi Papua, sebagian besar diduga terbit dengan melanggar hukum.

Kondisi tersebut menjadikan Masyarakat Adat sebagai salah satu kelompok yang rentan dan paling terancam akibat ekspansi perkebunan sawit tidak kunjung mendapat pengakuan hak dan akses kelola.

Baca juga: Sepanjang 2021, AMAN Catat 13 Kasus Perampasan Wilayah Adat

“Jadi, penting banget nih untuk membahas lebih lanjut mengenai peluang Masyarakat Adat mendapatkan hak pengelolaan hutannya lagi pasca pencabutan izin,” demikian cuitan Greenpeace Indonesia di akun Twiiter, Rabu, 23 Februari 2022.

Yuk, ikuti diskusinya di kanal YouTube Greenpeace Indonesia, Kamis, 24 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Maria SW Sumardjono.

Lalu ada Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Ir Hariadi Kartodihardjo, Dosen Hukum Lingkungan FH UGM Dr Totok Diantoro, Pemuda Adat Malamoi Ambo Klagilit, Perempuan Adat Suku Tehit Sopice Sawor, dengan moderator Juru Kampanye Hutan Greenpeace Syahrul Fitra.

Baca juga: Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Sebagai catatan, Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022, mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

“Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut,” tandasnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Berita Terbaru

Popular Categories