Sementara bagi daerah yang tidak lagi memiliki ruang efisiensi karena keterbatasan fiskal, pemerintah melihat potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan.
Selain itu, daerah yang tetap tidak memiliki kemampuan fiskal mendapatkan tambahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, tambahan DAU tersebut mencapai sekitar Rp8,859 triliun.
Sedangkan pembayaran DBH kepada daerah mencapai sekitar Rp10,058 triliun.
Dengan demikian, total dukungan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Gaji PPPK Tidak Perlu Dikhawatirkan
Tito menegaskan tambahan anggaran tersebut diharapkan menyelesaikan persoalan pembayaran belanja pegawai di daerah, termasuk gaji PPPK.
“Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah menggunakan tambahan anggaran tersebut secara tepat.
Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, anggaran yang tersisa diminta diarahkan untuk pembangunan yang mendesak dan menjadi kebutuhan masyarakat.
Tito mencontohkan penanganan daerah bencana, perbaikan jalan rusak, serta kebutuhan lain yang menjadi keluhan masyarakat.
“Jangan sampai lintas setahun,” katanya.
Dana Langsung Masuk Rekening Daerah
Tito memastikan dana tersebut telah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.
Informasi dari sejumlah kepala daerah yang diterimanya menyebutkan dana sudah masuk ke rekening daerah.
Sebagian besar pencairan disebut telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
“Sebagian besar sudah masuk ke rekening daerah masing-masing namanya RKUD,” ujar Tito.
Penyaluran tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan dan tidak melalui Kementerian Dalam Negeri. []
Baca juga: Menteri Tito Beri Deadline Pendataan Huntap Korban Bencana Sumatra
Baca juga: Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Tolikara Dorong Penetapan Perda Hak Keuangan DPRK 2026


