Pengusaha Penunggak Pajak di Sulsel Dijebloskan ke Penjara

Makassar – Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbaltra) menjebloskan Safwan Syam, direktur perusahaan CV. Karunia Pertiwi di Makassar, Sulsel ke penjara. Pengusaha ini tidak membayar pajak.

Safwan Syam ditetapkan tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Atas perbuatan tersangka, ia merugikan negara hingga Rp 567.255.603. Berkas perkaranya pun, dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga, tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkaranya ditanyatakan lengkap. Jadi, ini kami serahkan upaya selanjutnya pada Kejaksaan,” kata Kepala Kanwil DJP Sulselbaltra, Arridel Mindra saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu 16 Februari 2022.

Dia menjelaskan, perusahaan CV.Karunia Pertiwi bergerak di bidang jasa pembuatan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS). Perusahaan yang dipimpin tersangka ini sejak 2015 telah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak PPN dalam transaksinya tiga rekanan.

“Tersangka menarik PPN sebesar 10 persen namun tidak disetor hingga menimbulkan kerugian negara,”ungkapnya.

Setelah mendapat laporan perbuatan dari tersangka, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, wajib pajak diduga dengan sengaja tidak ingin membayarkan atau melunasi pajak.

“Kami sebenarnya mengutamakan upaya persuasif. Kami mengedepankan ultimum remedium daripada memidanakan penunggak pajak, namun kenyataannya tersangka melakukan perlawanan, tetap menolak membayar kewajiban,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut tindakan tegas dilakukan, dan bersama-sama dengan penyidik Polda Sulsel dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada akhirnya penetapan tersangka. Meski, tersangka sempat melakukan praperadilan.

“Kasus ini menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada publik utamanya para pengusaha. Sebab DJP kata Dia, sangat-sangat dimungkinkan untuk menindak tegas para pelaku penunggak pajak yang nakal,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 6 tahun penjara berikut denda tiga kali dari kewajiban tunggakannya.

Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo, mengaku mendukung sikap DJP Sulselbaltra untuk menindak tegas para pengusaha nakal yang bermain dengan pajak.

Menurutnya negara sangat bergantung dari pajak, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk taat membayar pajaknya.

“Kami sangat mendukung langkah dari DJP Sulselbaltra. Semoga wajib pajak tidak lagi nakal dan menyelesaikan pajaknya. Untuk tersangka, kami akan menahannya sembari melangkapi administrasi untuk diajukan ke pengadilan,” tandasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

‎Deklarasi Gerakan Pilah Sampah, Pramono Anung Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka Pencanangan...

Rashford Ingin Bertahan di Barcelona Usai Antar Juara LaLiga

Jakarta, Opsi.id - Marcus Rashford mengaku ingin tetap bertahan...

Arsenal Menang atas West Ham, Gelar Juara Makin Dekat

London, Opsi.id - Arsenal semakin dekat menuju gelar juara...

Mikky Zia Rilis Single Skip Dulu Bersama Club Dangdut Racun

Jakarta - Duo Hip Dut Mikky Zia bersama Club...

Hercules Peringatkan Amien Rais Gara-Gara Singgung Prabowo dan Teddy

JAKARTA, Opsi.id  — Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario...

Belawan Mencekam! Begal Bersenjata Diduga Merajalela, Ibu dan Anak Jadi Korban

MEDAN, Opsi.id  — Aksi begal di wilayah hukum Polres...

Berita Terbaru

Popular Categories