Peras Keluarga Tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Dompu Dinonaktifkan

Dompu – Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya terhadap beberapa keluarga tersangka.

Kini oknum polisi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyidik Satreskrim Polres Dompu.

“Oknum itu sudah diproses dan sudah saya nonaktifkan dari jabatannya. Sudah dilakukan pemeriksaan dibantu Paminal Polda NTB (Nusa Tenggara Barat),” kata AKBP Iwan kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.

Kata Iwan, perbuatan yang dilakukan anggotanya yang meminta uang hingga puluhan juta rupiah ke keluarga tersangka yang terjerat kasus mencorng institusi Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat sangat diharapkan dalam mewujudkan Polres Dompu yang lebih dicintai masyarakat,” ucapnya.

Dia menyebut, dalam rangka mencegah praktik suap-menyuap dalam penanganan kasus, pihaknya telah menekankan kepada seluruh jajarannya agar ditangani dengan baik.

Hal itu perlu dilakukan agar dapat meningkatkan prestasi, menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.

“Hal itu juga akan meminimalisir kasus-kasus pemanahan akibat persaingan antar geng yang marak saat ini. Lewat program-program yang nyata akan mewujudkan Polri yang persisi,” ujarnya.

Kata Iwan, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kinerja jajarannya, selain adanya pengawasan internal, juga dibutuhkan adanya pengawasan eksternal dari elemen masyarakat untuk memastikan bahwa Polri bekerja sesuai dengan aturan dan di jalur yang benar.

“Untuk kasus pemblokiran jalan dan kasus pemanahan dan masalah sosial lainnya, kami sudah berkomitmen untuk memajukan Dompu yang lebih maju sesuai visi-misi daerah. Kita akan menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum polisi jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memeras keluarga tersangka dengan memintai sejumlah uang yang nilainya Rp 7-30 juta. Permintaan sejumlah uang tersebut agar tersangka yang tersangkut kasus bisa dibebaskan.

Dugaan perbuatan oknum penyidik itu dibongkar keluarga tersangka kasus perkelahian, Baharudin alias Tigor 45 tahun warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat ditemui wartawan pada Jumat 14 Januari 2022 sore setelah video aksi blokade jalan yang mengungkap tindakan oknum yang meminta uang viral di media sosial. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

UEFA Resmi Boikot Kompetisi FIFA, Piala Dunia Terancam

Jakarta - Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories