Petugas BNN Pematangsiantar Terima Suap 

Pematangsiantar – Hino Mangiring Pasaribu SH (39), seorang PNS di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, menerima suap saat bertugas. Tindakannya dihukum pengadilan hingga dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memutuskan Hino bersalah. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kemudian mengeksekusi pria warga Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, itu pada Rabu, 12 Januari 2022.

Hino dieksekusi setelah mendatangi kantor kejaksaan didampingi salah seorang pejabat BNN Kota Pematangsiantar. Sebelum dibawa ke lapas, terhadap Hino dilakukan tes covid oleh dokter Nurul Imam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nixon Andreas Lubis mengatakan, Hino Pasaribu dieksekusi untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Hal itu sesuai putusan MA nomor: 2529 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/PT-MDN tanggal 5 Maret 2019 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2018. 

Baca juga:   Firli Bahuri Minta Pengusaha Tak Beri Suap ke Penguasa

Nixon menyebut Hino Pasaribu datang ke kejaksaan setelah pihaknya melayangkan panggilan sebelumnya. Setelah proses administrasi dan tes covid tuntas, dia dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA di Jalan Asahan Km 6,5, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Sebelum dieksekusi, Hino Pasaribu sudah pernah ditahan penyidik sejak 26 Agustus 2018 hingga 3 September 2018. Sehingga masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa tahanannya. 

Hino Pasaribu terbukti menerima suap dan dipersalahkan melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain pidana penjara, Hino Pasaribu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Barang bukti uang Rp 5 juta dan satu unit Honda Beat list biru BK 4453 WAF dinyatakan dirampas untuk negara. 

Hino Pasaribu menerima suap Rp 5 juta dari terdakwa Joko Susilo, agar namanya tidak masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah tertangkapnya pelaku narkotika lainnya, Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni.

Uang diserahkan Joko Susilo di Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar pada Jumat, 25 Agustus 2017. Sebelumnya, antara Hino Pasaribu dan Joko Susilo sudah berkomunikasi melalui ponsel agar bertemu di ATM Bank Mandiri.

Usai menerima uang Rp 5 juta dari Joko Susilo, Hino Pasaribu menyimpan uang di dalam sakunya. Namun saat akan beranjak, Hino Pasaribu ditangkap petugas dari Polres Pematangsiantar.[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories