Polda Jateng Tangkap Puluhan Warga Desa Wadas, GMNI Jaktim: Ganjar Jangan Sibuk Bersolek

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mengecam langkah Polri dalam menangani konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Ketua GMNI Jakarta Timur terpilih, Annelicia Bharata alias Cia meminta semua pihak untuk menghentikan cara represif dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Cia juga berharap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dapat meminta kepada Polda Jateng untuk membebaskan semua warga Desa Wadas yang ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan Annelicia Bharata dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.

Dia menuturkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula persoalan di Desa Wadas itu bergejolak.

Menurutnya, puluhan orang ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan batu andesit.

SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

SK pembaruan tersebut menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal, katanya, warga Desa Wadas sudah tegas menolak.

“Saya melihat Pak Ganjar tidak paham persoalan ini, ketika warga Desa Wadas sangat ketakutan dengan masuknya aparat bersenjata sementara peran kepala daerah sangat penting. Tapi saat kejadian Pak Ganjar kemana? Jangan hanya sibuk bersolek di media sosial dan tidak hadir untuk warganya sendiri,” ujarnya.

Dia menilai, kebijakan Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“Pertambangan batu andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Cia Bharata mengurai bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam amdal pembangunan Bendungan Bener.

Padahal, sambung dia, seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik memiliki amdal tersendiri.

“Sementara berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 meter kubik batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik/bulan,” katanya.

Di satu sisi, dia menilai pembaruan IPL penambangan di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air.

Sebab, Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan 28 sumber mata air yang ada di Desa Wadas.

Dia menegaskan, dalam hal ini IPL melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.

“Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945,” ujarnya.

Lantas, dia menyebut bahwa GMNI Jakarta Timut menerbitkan 3 pernyataan sikap.

Pertama, mendesak Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

“Kedua, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah,” tuturnya.

Terakhir, GMNI Jakarta Timur mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

“Mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas sangat berlebihan,” ucap Cia.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Gerebek Rokok Ilegal di Palas, Polisi Hanya Temukan Barang Bukti Tanpa Pemilik

Padang Lawas, Opsi.id - Sebuah rumah dijadikan tempat penyimpanan...

Kane Pimpin Inggris Hadapi Ghana, Tiket 32 Besar Jadi Taruhan

HOUSTON, Opsi.id  – Timnas Inggris akan menghadapi Ghana dalam...

Ronaldo dan Portugal Hadapi Laga Wajib Menang Kontra Uzbekistan

HOUSTON, Opsi.id  – Timnas Portugal akan menghadapi Uzbekistan dalam...

HKBP Tegaskan RSU Tarutung Warisan Pelayanan Gereja, JTP Hutabarat Pilih Jalur Mediasi

TARUTUNG, Opsi.id – Sengketa kepemilikan RSU Tarutung antara HKBP...

Billboard Misterius “Welcome To The” di Bundaran HI, Pertanda Konser Guns N’ Roses?

Jakarta - Sebuah billboard dengan tulisan besar "Welcome To...

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulbar Meriahkan Peringatan dengan Turnamen Olahraga

Mamuju, OPSI.ID - Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai pembukaan...

Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan, Total Enam Orang Jadi Tersangka

Pematangsiantar, Opsi.id  – Satreskrim Polres Pematangsiantar menahan tiga tersangka...

Berita Terbaru

Popular Categories