Polisi Amankan Tersangka Pengedar Obat Keras dan Barang Bukti 1000 Butir Pil Thryhexypenidyl

Tanggal:

Manado – Seorang pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis thryhexypenidyl tanpa ijin diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, tersangka adalah pria berinisial RA berusia 31 tahun, warga Kecamatan Singkil Kota Manado.

“RA diamankan petugas Kepolisian saat berada di daerah Singkil II, pada hari Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” ujarnya, Selasa 8 Februari 2022.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 1000 butir.

Baca juga:

Ratusan Peserta Seleksi SIP Angkatan 51 Polda Sulut Jalani Rikkes

Vaksinasi Anak di Sulut Baru 20 Persen, Ini Imbauan Kapolda Sulut Irjen Mulyanto

Menurut Abast, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kepolisian bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras. 

“Tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...