Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Pengedar Pupuk Bersubsidi Ilegal

Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar menangkap 10 orang diduga pelaku penjual pupuk bersubsidi secara ilegal.

Hal tersebut di ungkap oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Indramayu Jawa Barat, Rabu 16 Februari 2022.

“Orang yang sudah kami amankan berjumalah 10 orang,” kata Lukman didampingi Kadis Pertanian Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi.

Ia menyebutkan para tersangka ya g diamankan yaitu KNT warga Kedokanbunder, Indramayu, YN, RK, JY, AT, AR, RS, CS warga Ciasem Kabupaten Subang Subang, MAA, warga Batujaya Kabupaten Karawang, AM, warga Patokbesi Kabupaten Subang

“Satu orang lagi dalam proses pengejaran,” tambahnya.

Lanjut Kapolres barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu unit mobil truk Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK, 200 zak pupuk Urea bersubsidi, empat unit handphone berbagai merk, dua lembar nota penjualan CV. Zayyanah Tani Subur, satu bendel surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas kios Lancar Abadi.

Modus operandi diduga para pelaku membawa pupuk Urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 zak (@50 kg) menggunakan kendaraan colt diesel untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang sah.

Kapolres juga menjelaskan untuk alur pesanan ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp 350 ribu perkwintal.

Selanjutnya KNT memesan kepada YN dengan harga Rp 331 perkwintal dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp 260 ribu.

MAA membeli kepada distributor resmi CV. Zayyanah Tani Subur Cikampek Rp 218 ribu perkwintal.

“Untuk harga eceran tertinggi sendiri Rp 225 ribu perkwintal,” kata Lukman.

Para tersangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. 

“Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories