“Pelaku MAR berperan menerima uang dari pembeli, sementara H memberikan narkoba kepada pembelinya. Hasil penjualan kemudian diserahkan kepada M, yang tidak berhasil ditangkap,” ujar Riza, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu, Aipda JEB Ditahan di Lapas Sibolga
Keduanya kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami akan mengejar pelaku M,” tegasnya.
Namun, lolosnya sang pengendali narkotika jenis sabu-sabu itu menuai sorotan tajam dari Praktisi Hukum Sumatera Utara, Andi Tarigan.
Ia menilai kaburnya sosok M sebagai indikasi lemahnya pemetaan lokasi oleh petugas sebelum penggerebekan dilakukan — bahkan tidak menutup kemungkinan ada hal yang lebih serius di baliknya.
“Jangan-jangan pengendali narkoba sengaja dibiarkan kabur karena diduga ada ‘kongkalikong’ dengan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan,” kata Andi.
Tudingan itu, menurutnya, bukan tanpa dasar.
Pola serupa kerap berulang di lapangan, di mana hanya pelaku kecil yang terjerat sementara pemasok dan pengendali utama tak kunjung tersentuh hukum.
“Kita bisa lihat sama-sama. Pengedar kecil dan kaki tangan yang mampu ditangkap, sementara pemasok dan pengendali tidak tahu kapan ditangkapnya. Polisi mengklaim akan mengejar, tapi tidak tahu benar-benar dikejar atau justru sengaja dijadikan ‘peliharaan’ demi meraup keuntungan dari mereka,” pungkas Andi. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


