Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pembatasan jabatan di luar institusi kepolisian yang boleh diisi anggota Polri aktif.
Pemerintah ingin aturan tersebut dibuat lebih tegas dan limitatif agar tidak semakin meluas seperti yang selama ini menjadi sorotan publik.
BACA JUGA: Prabowo dan Kapolri Berdua Selama Satu Jam di Hambalang
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai merespons kritik. Terkait banyaknya personel Polri menduduki posisi sipil strategis di kementerian, lembaga, hingga BUMN.
Presiden Prabowo juga menyetujui penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri melalui Kompolnas.
Nantinya, lembaga tersebut dirancang lebih independen dan tidak lagi bersifat sekadar formalitas.
“Bapak Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas sehingga rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio, tapi independen,” ujar Jimly.
Kompolnas berpotensi memiliki daya tekan lebih besar terhadap institusi kepolisian. Termasuk dalam pengawasan etik maupun kebijakan internal.
Wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang sempat mengemuka akhirnya diputuskan batal dilanjutkan.


