Pemerintah menilai mudarat pembentukan kementerian baru lebih besar dibanding manfaatnya.
“Kami sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru,” tegasnya.
Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini.
BACA JUGA: Dijadikan ASN Polri, Sigit Prabowo Minta Eks Pegawai KPK Awasi Dana Covid-19
Ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR. Pemerintah menilai sistem yang berjalan sekarang masih relevan dan tidak perlu diubah.
Tugas KPRP yang dibentuk Presiden Prabowo sejak November 2025 berakhir sejak penyerahan laporaan.
Seluruh rekomendasi reformasi itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan revisi UU Polri.[]


