Program MBG Dinilai Bebani Anggaran Pendidikan 20 Persen

Menurutnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memang menyebut anggaran pendidikan digunakan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun dalam penjelasan pasal tersebut, MBG secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan.

Bivitri menilai langkah itu menimbulkan persoalan serius.

Karena program MBG secara substansi lebih berada dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.

BACA: Tak Kunjung dapat MBG, Siswi SD di NTT Tulis Surat untuk Presiden Prabowo

Ia menegaskan indikator keberhasilan MBG berbeda dengan indikator keberhasilan pendidikan.

MBG diukur dari kecukupan gizi, keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, dan dampak kesehatan.

Sementara pendidikan diukur dari akses belajar, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, hingga sarana pendidikan.

“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan,” katanya.

CALS menilai masuknya MBG ke anggaran pendidikan dapat memunculkan dua persoalan sekaligus, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.

Distorsi konstitusional terjadi karena mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang seharusnya melindungi anggaran pendidikan justru dipakai membiayai program di luar inti pendidikan.

Sementara distorsi fiskal terjadi karena ruang pembiayaan sektor pendidikan menjadi menyempit.

Dalam sidang itu disebutkan, alokasi MBG melalui Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun.

Nilai tersebut dinilai berpotensi menyerap hampir sepertiga anggaran pendidikan.

Bivitri menambahkan, kebutuhan dasar pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat besar.

Mulai dari pembiayaan ratusan ribu sekolah, jutaan guru, hingga puluhan juta peserta didik.

Di sisi lain, pihak terkait lainnya, Sujimin, justru berpandangan program MBG sejalan dengan pembaruan sistem pendidikan nasional. Karena membantu pengembangan potensi anak sejak usia dini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Viral Pembunuhan Sadis di Rumbai, Boru Sitio Tewas Dihantam Balok

Pekanbaru, Opsi.id - Viral pembunuhan sadis seorang perempuan lanjut...

RSUD dr Djasamen Saragih Siantar Resmi Luncurkan Alat Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi

Pematangsiantar, Opsi.id - RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar meluncurkan...

Penuhi Harapan Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Sudah Bentuk Satgas PHK

Jakarta, Opsi.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa telah...

May Day 2026: Sejarah Berdarah Buruh Dunia, Pernah Dibungkam di Indonesia

Jakarta, Opsi.id – May Day 2026 kembali diperingati pada...

Kejutan di Monas: Presiden Prabowo Joget Bareng Buruh di Perayaan May Day 2026

JAKARTA, Opsi.id  – Kejutan di Monas, Jakarta, terjadi saat...

Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal Setelah Tekuk Denmark 3-1

Jakarta, Opsi.id - Tim bulu tangkis putri Indonesia resmi...

TIM SAR Cari Nelayan di Bone yang Hilang saat Melaut, Kapal Ditemukan Terbalik

Bone, opsi.id - Rescuer Pos SAR Bone melakukan operasi...

Rilis Single Last First Kiss, Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta

Jakarta - Ketika Josh Holmes menulis bait pertama dari...

Berita Terbaru

Popular Categories