Program MBG Dinilai Bebani Anggaran Pendidikan 20 Persen

Menurutnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memang menyebut anggaran pendidikan digunakan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun dalam penjelasan pasal tersebut, MBG secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan.

Bivitri menilai langkah itu menimbulkan persoalan serius.

Karena program MBG secara substansi lebih berada dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.

BACA: Tak Kunjung dapat MBG, Siswi SD di NTT Tulis Surat untuk Presiden Prabowo

Ia menegaskan indikator keberhasilan MBG berbeda dengan indikator keberhasilan pendidikan.

MBG diukur dari kecukupan gizi, keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, dan dampak kesehatan.

Sementara pendidikan diukur dari akses belajar, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, hingga sarana pendidikan.

“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan,” katanya.

CALS menilai masuknya MBG ke anggaran pendidikan dapat memunculkan dua persoalan sekaligus, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.

Distorsi konstitusional terjadi karena mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang seharusnya melindungi anggaran pendidikan justru dipakai membiayai program di luar inti pendidikan.

Sementara distorsi fiskal terjadi karena ruang pembiayaan sektor pendidikan menjadi menyempit.

Dalam sidang itu disebutkan, alokasi MBG melalui Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun.

Nilai tersebut dinilai berpotensi menyerap hampir sepertiga anggaran pendidikan.

Bivitri menambahkan, kebutuhan dasar pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat besar.

Mulai dari pembiayaan ratusan ribu sekolah, jutaan guru, hingga puluhan juta peserta didik.

Di sisi lain, pihak terkait lainnya, Sujimin, justru berpandangan program MBG sejalan dengan pembaruan sistem pendidikan nasional. Karena membantu pengembangan potensi anak sejak usia dini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Unhas Hadirkan Ahli Metabolomics Jepang, Ungkap Masa Depan Pangan Fungsional

Makassar, OPSI.ID - Makanan tidak hanya berfungsi sebagai sumber...

Anak Pejabat di Lampung Mangkir dari Panggilan Polisi, Tersangka Penganiayaan Kekasih

Lampung, OPSI.ID - Anak seorang pejabat di Lampung yang...

Hadapi Puncak Musim Kemarau, Kodam Hasanuddin Siagakan Personel Tangani Karhutla

Makassar, OPSI.ID - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi...

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah, Gaji PPPK Dipastikan Aman

JAKARTA, Opsi.id  – Pemerintah pusat mencairkan tambahan anggaran sebesar...

Febri Diansyah Beber 9 Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Opsi.id  – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah,...

Polres Maros Gelar Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Maros, OPSI.ID - Polres Maros menggelar upacara Serah Terima Jabatan...

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Adat Dayak, 20 Ribu Warga Bakal Berkumpul

SOLO, Opsi.id  – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Berita Terbaru

Popular Categories