Menurutnya, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memang menyebut anggaran pendidikan digunakan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun dalam penjelasan pasal tersebut, MBG secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan.
Bivitri menilai langkah itu menimbulkan persoalan serius.
Karena program MBG secara substansi lebih berada dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
BACA: Tak Kunjung dapat MBG, Siswi SD di NTT Tulis Surat untuk Presiden Prabowo
Ia menegaskan indikator keberhasilan MBG berbeda dengan indikator keberhasilan pendidikan.
MBG diukur dari kecukupan gizi, keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, dan dampak kesehatan.
Sementara pendidikan diukur dari akses belajar, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, hingga sarana pendidikan.
“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan,” katanya.
CALS menilai masuknya MBG ke anggaran pendidikan dapat memunculkan dua persoalan sekaligus, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.
Distorsi konstitusional terjadi karena mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang seharusnya melindungi anggaran pendidikan justru dipakai membiayai program di luar inti pendidikan.
Sementara distorsi fiskal terjadi karena ruang pembiayaan sektor pendidikan menjadi menyempit.
Dalam sidang itu disebutkan, alokasi MBG melalui Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,56 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun.
Nilai tersebut dinilai berpotensi menyerap hampir sepertiga anggaran pendidikan.
Bivitri menambahkan, kebutuhan dasar pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat besar.
Mulai dari pembiayaan ratusan ribu sekolah, jutaan guru, hingga puluhan juta peserta didik.
Di sisi lain, pihak terkait lainnya, Sujimin, justru berpandangan program MBG sejalan dengan pembaruan sistem pendidikan nasional. Karena membantu pengembangan potensi anak sejak usia dini.


