Jakarta – Program MBG atau makan bergizi gratis diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dalam perkara pengalokasian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan.
Sidang menggabungkan sejumlah permohonan, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Pokok perkara yang dipersoalkan adalah masuknya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.
Kelompok dosen, guru besar, dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society hadir sebagai pihak terkait.
Salah satu perwakilannya, Bivitri Susanti, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi.
“Norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan,” ujar Bivitri dalam sidang di Gedung MK, Selasa (28/4/2026).

