Medan - Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA dan siap dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.
"Untuk dr G sudah diperiksa pada Jumat, 11 Februari 2022, dan dilanjutkan pada Senin, 14 Februari 2022. Kami upayakan Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut," kata Hadi, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca juga: Polda Sumut Ambil Alih Perkara Suntik Vaksin Kosong
Ia mengungkapkan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo Medan, ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Pelaku sudah ditetapkan dan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik. Tersangka ini dikenakan pasal 14 ayat 1 UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya. []