Daerah Senin, 04 April 2022 | 14:04

Dipicu Persoalan Asmara, IRT di Asahan Dibunuh Anak Kekasihnya

Lihat Foto Dipicu Persoalan Asmara, IRT di Asahan Dibunuh Anak Kekasihnya Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi pelaku pembunuhan terhadap seorang IRT. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Asahan - Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, O br Nababan (54), tewas dibunuh seorang pemuda karena tak terima korban memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku.

Pelaku inisial ESG alias Jahormat alias Omat (24), warga Dusun IX, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ditangkap di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

ESG juga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena perlawanan yang dapat membahayakan petugas.

"Motif dari kasus pembunuhan tersebut, dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban O br Nababan yang  memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku," kata Kepala Polres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya dikutip Senin, 4 April 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudha, pelaku sudah pernah menasihati korban, namun pelaku dimaki oleh korban sehingga pelaku sakit hati, sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Baca juga:

Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Sinjai

Pelaku, lanjutnya, kemudian menghabisi korban dengan cara menusukkan parang ke arah dada korban sebanyak tiga kali, dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulangkali.

"Personel yang mendapat informasi atas kejadian itu, langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tak berselang lama, tepatnya Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, didapat informasi ESG berada di Kecamatan Tanjung Morawa, dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Kualanamu," ujarnya

Selanjutnya, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Namun saat akan dilakukan pengembangan mencari barang bukti, ESG menyerang petugas sehingga harus diberi tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. Kemudian pasal 338 ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Yudha. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya