Aceh Barat Daya - Menjelang hari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama stakeholder melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 14 Maret 2022.
RDP ini dimaksud untuk mencari tahu dan mencari solusi terkait tahapan pelaksana yang dinilai akan muncul masalah dikemudian hari. Salah satu poin pembahasan mengenai narapidana (napi) yang masuk di bursa calon.
Pantauan Opsi, dalam rapat ini tampak hadir ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Wakil ketua satu dan dua, sejumlah anggota DPRK, Kapolres Abdya, Dandim Abdya mewakili Kejari Abdya, Asisten l, para camat, Ketua Yara Abdya beserta anggota dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Rapat tergolong alot. Dewan memaparkan sejumlah tahapan yang terindikasi bermasalah ke depannya. Terkait aturan mantan napi, anggaran pelaksanaan serta jumlah TPS menjadi hal yang paling sering dibahas.
Setelah sempat diskor, lantaran tidak ada titik temu, kemudian RDP kembali dilanjutkan setelah istirahat makan siang. RDP lanjutan ini berlangsung di ruang sidang lantai dasar.
RDP kedua ini melahirkan beberapa poin kesimpulan, di antaranya memastikan kesediaan anggaran pelaksanaan Pilkades dalam Kabupaten Abdya tercukupi.
Kemudian, mengenai jumlah pemilih di atas 1.000 perlu dibuat TPS lebih dari satu. Seterusnya, terkait dengan jadwal penyelesaian sengketa Pilkades mohon dimasukkan dalam tahapan Pilkades seperti, Kepada siapa dilaporkan, berapa lama waktu pelaporan, siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa.
Poin selanjutnya, terkait dengan calon yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 pasal 13 huruf (j) agar pihak calon melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang isinya tidak pernah diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan terakhir, terkait dengan anggaran biaya pengamanan dari TNI/Polri kalau bisa di plotkan anggaran khusus yang bersumber dari APBK Abdya.
Poin ini, ditanda tangani oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto dan Wakil ketua 1 DPRK Abdya Syarifuddin. Poin kesimpulan ini tertanggal 14 Maret 2022.[]