Hukum Selasa, 04 Januari 2022 | 15:01

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith

Lihat Foto Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith Pengacara Azis Yanuar dan Ichwan Tuankotta. foto: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik

Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Permohonan itu disampaikan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Sementara kuasa hukum Bahar lainnya, Azis Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan langsung dilayangkan ke Polda Jabar setelah Habib Bahar dinaikkan statusnya yang semula saksi menjadi tersangka.

"Sudah tadi malam langsung," kata Azis kepada Opsi, Selasa hari ini.

Polda Jawa Barat pada Senin malam, 3 Januari 2022, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap pendakwah berambut pirang itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Selain Bahar, kata dia, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR disangkakan melanggar pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 11 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya