Daerah Rabu, 15 Juni 2022 | 10:06

Mantan Bupati Busel Terpaksa Diturunkan dari Pesawat Wings Air, Ini Penyebabnya

Lihat Foto Mantan Bupati Busel Terpaksa Diturunkan dari Pesawat Wings Air, Ini Penyebabnya Pesawat Wings Air. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Baubau - Becanda soal adanya bom, mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Arusani terpaksa diturunkan dari Pesawat Wings Air Nomor IW-1307 di Bandara Betoambari Baubau.

Arusani bergurau soal bom pada saat pesawat hendak bertolak menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan insiden itu bermula saat pramugari bermaksud minta izin memindahkan tas seorang penumpang tersebut pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

"Pada saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki menyampaikan jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya) setelah ditanya oleh pramugari," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Selasa 14 Juni 2022.

Pramugari yang bertugas kemudian berkoordinasi dengan pilot dan petugas keamanan atau aviation security (avsec). Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.

Meski begitu, lanjut dia, penumpang tersebut tidak diikutkan pada penerbangan tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Danang juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dicek ulang dan hasilnya tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.

Penerbangan Wings Air Nomor IW-1307 itu berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang pada Selasa 14 Juni 2022. Pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 10.48 Wita.

Atas insiden itu, pihaknya mewajibkan seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Sementara itu, Airport Manager Wings Air Baubau, Komang Astawa, mengarahkan awak media untuk menggali informasi lebih dalam ke manajemen Wings Air pusat.

"Kejadian itu tidak menghambat penerbangan, semua sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kalau untuk mem-blacklist terhadap penumpang bersangkutan, itu tergantung pusat. Lebih jelasnya nanti tanyakan ke Wings Air pusat," kata Komang di Bandara Betoambari, seperti dikutib dari Antara.

Komang mengatakan dalam penyelesaiannya itu pihaknya sudah meminta keterangan dan menyerahkan perkara itu ke pihak berwenang.

Sementara itu, Perencana Ahli Pertama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau, La Rano, mengatakan pihaknya hanya memberikan hukuman berupa tidak memberangkatkan Arusani pada hari itu. Terlebih, pihak maskapai Wings Air juga tidak membuat pengaduan.

"Karena maskapai tidak menuntut, makanya kita dianggap selesai. Bahkan, tadi sudah ada surat pernyataan maaf resmi yang ditandai tangani penumpang dan pihak maskapai," tuturnya.

Atas heboh guyon bom Arusani itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat, agar jangan pernah bercanda soal bom di bandara, baik saat di terminal tempat pemeriksaan mau pun dalam pesawat.

"Pada prinsipnya kami tidak akan berangkatkan, kalau ada yang mengadu pasti akan diproses hukum," ujarnya.

Dikutib dari Antara, setelah gagal berangkat melalui Bandara Betoambari, mantan Bupati Buton Selatan yang juga Ketua PDI Perjuangan daerah itu menggunakan jalur lain menyeberang ke Kota Kendari pada hari itu juga. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya