News Rabu, 19 November 2025 | 19:11

Usai Audiensi, Pedagang Thrifting Usul Legalisasi atau Kuota Impor ke DPR

Lihat Foto Usai Audiensi, Pedagang Thrifting Usul Legalisasi atau Kuota Impor ke DPR Pakaian bekas impor. (Foto: Ist)

Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mencari solusi bagi nasib ribuan pedagang barang bekas (thrifting) menyusul larangan impor baju bekas.

Dorongan ini disampaikan usai BAM menggelar audiensi dengan perwakilan pedagang thrifting di Ruang BAM DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025. 

Audiensi yang dipimpin oleh Ketua BAM Ahmad Heryawan (Aher) dan Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu ini mendengarkan langsung keluhan dan harapan para pedagang.

Rifai Silalahi, salah satu perwakilan pedagang, meminta DPR memberikan solusi agar usaha thrifting dapat terus berlangsung.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," kata Rifai.

Rifai menyatakan kesiapan para pedagang untuk membayar pajak jika usaha mereka dilegalkan.

Sebagai jalan tengah, ia mengusulkan pemberian kuota impor atau skema Larangan Terbatas (Latas) jika legalisasi penuh tidak dimungkinkan.

"Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan utama dari thrifting," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu menyoroti akar persoalan yang sebenarnya.

Ia menilai, maraknya pedagang thrifting dan sejenisnya adalah cerminan dari kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyediakan lapangan kerja yang layak.

"Mereka lahir bukan karena permintaan mereka, mereka lahir karena negara gagal memberikan langkah-langkah konstitusional bagi rakyat," tegas Adian.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan data tren, di mana 67 persen generasi Z dan milenial menyukai thrifting karena didorong oleh kesadaran lingkungan. Industri tekstil baru, menurutnya, menyumbang 20 persen pencemaran global.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua BAM Ahmad Heryawan (Aher) menekankan pentingnya data yang komprehensif sebelum pemerintah mengambil kebijakan lebih lanjut.

Ia meminta pemerintah memperkuat data mengenai dampak thrifting terhadap UMKM lokal.

"Data ini penting sebagai landasan kebijakan yang tepat dan menyeluruh, tidak hanya berdasarkan kejadian atau pengaduan sekilas," pungkas Aher.

Dengan adanya audiensi ini, BAM DPR berharap pemerintah dapat menindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih terukur, yang tidak hanya melindungi UMKM lokal tetapi juga memperhatikan mata pencaharian para pedagang thrifting dan tren masyarakat.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya