Jakarta - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diagendakan untuk menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba pada pekan depan, Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama sopir pribadi bernama Zen Vivanto, bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Desember 2021.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, persidangan kali ini telah memperlihatkan bahwa kliennya merupakan pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," tutur Wa Ode.
Menurut Wa Ode, undang-undang mengatur pengguna narkoba adalah korban dari peredaran sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. []