News Rabu, 06 April 2022 | 14:04

PDIP di DPR Setuju RUU TPKS Disahkan Menjadi UU, Dibarengi Sejumlah Catatan

Lihat Foto PDIP di DPR Setuju RUU TPKS Disahkan Menjadi UU, Dibarengi Sejumlah Catatan Juru Bicara Fraksi PDIP My Esti Wijayati. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Fraksi PDIP menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 6 April 2022.

Juru bicara Fraksi PDIP My Esti Wijayati menyebut, pada Mei 2016 lalu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah organisasi perempuan meluncurkan gerakan Indonesia melawan kekerasan seksual.

Dalam pidatonya, Megawati menyerukan gerakan kemanusiaan, gerakan kebenaran dan gerakan keadilan. 

"Kita bangun gerakan untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan seksual kepada siapapun dan dimanapun. Kita hentikan segala stigma terhadap para korban yang hanya membuat korban semakin menjadi korban," kata Esti, menirukan pidato ketumnya saat itu.

Dari pidato tersebut, kata Esti, membuktikan Megawati memandang perlu dan penting RUU TPKS segera disahkan.

Hingga kemudian memerintahkan Fraksi PDIP memasukkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan dalam proses pembahasannya menjadi RUU TPKS.

Maka dari itu melalui RUU TPKS ini, kata dia, diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan kejelasan tentang kepastian hukum dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban.

Yang pada akhirnya akan menjadi UU bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini.

Baca juga:

Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual Diakomodir di RUU TPKS

"Setelah melakukan pembahasan yang mendalam tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fraksi PDIP memberikan dukungan penuh dengan beberapa catatan," katanya.

Di antaranya mengapresiasi RUU TPKS yang telah memberikan pembaharuan hukum yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Fraksi PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang mengakomodir pengaturan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual. 

Baca juga:

DPR Upayakan RUU TPKS Disahkan Dalam Waktu Dekat

Terlebih pengaturan yang belum tercantum dalam UU ITE dan UU Pornografi, termasuk pemutusan atau penghapusan akses informasi elektronik yang mengandung muatan tindak pidana kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini.

Fraksi PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah memberikan perhatian besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau pihak ketiga sebagai ganti kepada korban yang diberikan jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.

Fraksi PDIP mendukung adanya dukungan pelayanan terpadu pemerintah pusat dan pemda dalam penyelenggaraan terpadu untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban, dan saksi hingga mampu mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini dan dari sisi pembuktian, pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan guna memberikan rasa aman kepada korban.

Fraksi PDIP mengapresiasi pengaturan adanya koordinasi antar lembaga terkait dengan pengawasan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Selain itu adanya pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya tidak terjadi lagi tindak pidana kekerasan seksual.

"Berkaitan dengan pembahasan RUU TPKS, Fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU TPKS untuk dapat disahkan menjadi undang-undang," tegas Esti yang disambut tepuk tangan hadirin dalam rapat Baleg. 

Esti kemudian menyerahkan pemandangan umum fraksinya ke pimpinan Baleg dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya