Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menaikkan gaji Kepala Desa (Kades) termasuk aparatur lainnya. Kenaikan ini berlaku mulai tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya, Nur Afni membenarkan hal tersebut.
Dia berkata, hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kades serta perangkat desa di Abdya.
"Ia benar, dan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022," katanya kepada reporter Opsi di Abdya, Senin, 21 Februari 2022.
Dalam Perbup itu disebutkan di Pasal 2 ayat (3) mengenai besaran penghasilan tetap Kades dan perangkat desa diberikan dengan rincian Rp 2.450.000, untuk Kades, Sekretaris Desa Rp 1.750.000, Kepala Urusan Keuangan Rp 1.250.000, Kepala Urusan Tata Usaha Umum Rp 1.250.000, Kepala Urusan Perencanaan Rp 1.250.000, dan Kepala Dusun Rp 1.000.000.
Di Pasal 3 dijelaskan, Kades selain memeroleh penghasilan tetap juga diberikan tunjangan jabatan Rp 500.000 per bulan. Namun, tunjangan tersebut tidak diberikan bagi Kades yang menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh).
Aturan lain, tunjangan jabatan baru bisa diberikan sepanjang Kades dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing desa. Bila tidak tercapai target, maka tunjangan yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan.
Diketahui, Perbup ini berlaku sejak ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim atau berlaku sejak 14 Januari 2022.
Sebelumnya, gaji Kades Rp 2.000.000 per bulan, sedangkan Sekretaris Gampong Rp 1.400.000 per bulan. Sedangkan Gaji Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Sementara Kepala Dusun gajinya tidak bertambah sebagaimana dengan gaji sebelumnya Rp 1.000.000 per bulan. []