Pemkab Aceh Barat Daya Naikkan Gaji Aparatur Desa

Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menaikkan gaji Kepala Desa (Kades) termasuk aparatur lainnya. Kenaikan ini berlaku mulai tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya, Nur Afni membenarkan hal tersebut.

Dia berkata, hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kades serta perangkat desa di Abdya.

“Ia benar, dan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022,” katanya kepada reporter Opsi di Abdya, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam Perbup itu disebutkan di Pasal 2 ayat (3) mengenai besaran penghasilan tetap Kades dan perangkat desa diberikan dengan rincian Rp 2.450.000, untuk Kades, Sekretaris Desa Rp 1.750.000, Kepala Urusan Keuangan Rp 1.250.000, Kepala Urusan Tata Usaha Umum Rp 1.250.000, Kepala Urusan Perencanaan Rp 1.250.000, dan Kepala Dusun Rp 1.000.000.

Di Pasal 3 dijelaskan, Kades selain memeroleh penghasilan tetap juga diberikan tunjangan jabatan Rp 500.000 per bulan. Namun, tunjangan tersebut tidak diberikan bagi Kades yang menyandang status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh).

Aturan lain, tunjangan jabatan baru bisa diberikan sepanjang Kades dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing desa. Bila tidak tercapai target, maka tunjangan yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan.

Diketahui, Perbup ini berlaku sejak ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim atau berlaku sejak 14 Januari 2022.

Sebelumnya, gaji Kades Rp 2.000.000 per bulan, sedangkan Sekretaris Gampong Rp 1.400.000 per bulan. Sedangkan Gaji Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Sementara Kepala Dusun gajinya tidak bertambah sebagaimana dengan gaji sebelumnya Rp 1.000.000 per bulan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Ketum PPP tak Gentar Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

OPSI.ID, Gowa - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

Daftar Lengkap Pemenang MTV Video Music Awards (VMAs) 2026

Jakarta - Ajang penghargaan musik prestisius MTV Video Music...

Unit Nu-gaze Singapura, Awful Things Rilis Single Indigo

Jakarta - Kuartet nu-gaze asal Singapura, Awful Things, resmi...

Fufu Clan Hadirkan Nuansa Y2K di Single JITU

Jakarta - Grup band Fufu Clan kembali menegaskan eksistensinya...

Persoalan Pembayaran Pesangon, Riduwan Laporkan Rusdi Kirana Cs ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Perselisihan mengenai pembayaran hak pesangon berlanjut ke...

‎UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Tagih Tindakan Presiden Prabowo dan DPR

‎Jakarta - Kamis, 24 September 2026 kemarin, 10.000 petani...

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan...

Berita Terbaru

Popular Categories