Hukum Senin, 03 Januari 2022 | 13:01

Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Mateng Sulbar

Lihat Foto Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Mateng Sulbar Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Opsi/Pixabay)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mateng - Polisi akhirnya menahan dua tersangka penganiayaan terhadap Fedriansyah, 15 tahun, yang terjadi beberapa bulan lalu di Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasat Reskrim Polres Mateng, Argo Pongky Admojo mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah ada dua pelaku kami tahan dan itu sudah tersangka," kata Argo Pongky, Senin, 3 Desember 2022.

Ia juga mengungkapkan, dua tersangka yang pihaknya tahan di Polres Mateng yakni berinisial T, 27 tahun dan AW, 31 tahun.

"Pelaku dikenakan pasal 351, 170 dan 80, KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Argo Pongky menjelaskan, pihaknya mendapat laporan terkait kasus tersebut sejak November 2021 lalu.

"LP-nya itu November 2021 bukan Oktober, makanya kami baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Argo.

Penanganan kasus tersebut terkesan lamban, karena saat itu korban belum sadarkan diri dan belum diperiksa sebagai saksi.

"Tapi sekarang karena kelengkapan administrasi sudah sesuai dengan prosedur, sehingga pelakunya sudah kami tahan sejak 1 Januari 2022 kemarin," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya