Sukabumi - Polisi menangkap seorang pria inisial DR 37 tahun yang diduga terlibat perdagangan wanita ke Papua. DR diketahui merekrut empat perempuan asal Sukabumi Jawa Barat kemudian dibawa ke Papua untuk dijadikan PSK.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, modus pelaku yakni mengajak korban untuk dijanjikan pekerjaan di daerah Paniai, Papua.
Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya.
"Empat perempuan asal Sukabumi yang dipekerjakan jadi PSK di Paniai, Papua. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu. Mereka berangkat Oktober 2021 ada 4 korban, masing-masing berusia 24 tahun, 18 tahun dua orang dan 15 tahun," kata Dedy, Kamis 17 Februari 2022.
Dedy menyebut peran DR mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta sampai Rp 7 juta untuk wanita yang mau bekerja.
"Dia menjanjikan mereka kontrak kerja, selama enam bulan dan bisa pulang namun kenyataannya saat mereka minta pulang tidak diizinkan. Mereka dijemput oleh mami, pemilik kafe inisial I dan akan dipekerjakan di kafenya. Namun karena kafe tidak ramai I menjual kembali ke HK seharga Rp 80 juta per orang, total Rp 320 juta," ujar Dedy.
Korban diancam harus mengganti biaya keberangkatan hingga biaya hidup selama di Papua jika memaksa ingin pulang. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku terancam hukuman tiga sampai 15 tahun, dia melanggar UU pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Dedy. []