Hukum Selasa, 08 Februari 2022 | 19:02

Terkuak Alasan Aparat Gabungan Kepung Desa Wadas, Purworejo

Lihat Foto Terkuak Alasan Aparat Gabungan Kepung Desa Wadas, Purworejo Ribuan polisi mendatangi dan mengepung Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: Wadas Melawan)

Jakarta - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Polisi M. Iqbal Alqudusy menginformasikan, kedatangan ratusan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP hari ini untuk mendampingi tim Badan Petanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah di lokasi calon Waduk Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

"Sebanyak 250 petugas gabungan mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan dinas pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Iqbal dalam keterangannya di Purworejo, Jawa Tengah, dikutip Opsi, Selasa, 8 Februari 2022.

Dia menuturkan, petugas melakukan pendampingan terhadap tim BPN, setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada hari Senin, 7 Februari 2022.

Baca juga: 23 Warga Desa Wadas Purworejo Ditangkap, Polisi: Mereka Bawa Senjata Tajam

Lebih lanjut ujar Iqbal, Kepala BPN telah menyatakan kepada Kapolda Jateng bahwa proyek pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Untuk itu, lanjutnya, Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu.

Adapun dasar surat pendampingan personel, kata dia, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR Nomor UM 0401.AG.3.4./45 tanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Baca juga: Polisi Persilakan Warga yang Tolak Bendungan Wadas Salurkan Aspirasi ke Polres Purworejo

Iqbal menyebutkan, ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Menurutnya, Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu lanjut berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN. Adapun luas tanah yang dibebaskan saat ini seluas 124 hektare.

"Pengukuran masih berlangsung dan berjalan lancar. Tugas tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya