Tiga Tersangka Korupsi PSR di Mateng Ditahan, Kerugian Negara Rp 7.9 Miliar

Mamuju – Tiga tersangka kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2019 di Mamuju Tengah (Mateng) ditahan, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 7,9 Miliar.

“Tiga tersangka yakni mantan Kadis Perkebunan Mateng, Muh. Anwar, Tim Verifikasi Mateng, Basir dan Ketua Kelompok Tani Makassar, Syaharuddin,” kata Kajati Sulbar, Didik Istiyanta, Senin, 10 Januari 2022.

Didik mengungkapkan, Muh. Anwar bersama Syaharuddin memanipulasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) bersama Basir tidak memverifikasi anggota kelompok tani.

“Tersangka memanipulasi koordinat letak lahan seolah-olah berada di luar kawasan hutan dan menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping untuk mendapatkan fee,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Muh. Anwar mengeluarkan CPCL terhadap kelompok tani Makassar Bahagia seluas 326,3750 hektar sebesar Rp 8.150.000.000 dengan cara melawan hukum.

“Dinyatakan melawan hukum karena dalam pelaksanaan tugasnya, ketiga tersangka memanipulasi data anggota kelompok tani dan titik koordinat lokasi lahan untuk memenuhi syarat formal pengajuan CPCL,” kata Didik.

Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, Muh. Anwar menggunakan perusahaan anaknya untuk memenuhi syarat administrasi serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping stacking dan irigasi.

“Namun tidak dilaksanakan, melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantunya mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Duel Sengit SMK Tiara Nusa Borong vs SMA Regina Pacis Bajawa di Lapangan UNIKA SP Ruteng

Ruteng, OPSI.ID - Laga semifinal sepak bola Putra, Piala...

Nadiem Jalani Operasi Kelima Sehari Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara

Jakarta, Opsi.id  — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani operasi...

Kemnaker Buka Bantuan Rp5 Juta untuk Wirausaha Pemula, Pendaftaran Ditutup 17 Mei

Jakarta, Opsi.id  — Kementerian Ketenagakerjaan membuka pendaftaran program bantuan...

Wesly Silalahi Diwakili Hamdani Saksikan Simulasi Sispam Kota Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id  — Polres Pematangsiantar menggelar Simulasi Sistem Pengamanan...

Tren Instagram Paling Viral di Indonesia Hari Ini

Jakarta, Opsi.id - Berikut topik dan tren yang paling...

Mourinho Kembali ke Real Madrid: Tangan Besi untuk Ruang Ganti yang Retak

Madrid, Opsi.id  — Kembalinya Jose Mourinho ke kursi pelatih...

Michael Carrick Difavoritkan Jadi Manajer Permanen Manchester United

Manchester, Opsi.id  — Michael Carrick dikabarkan semakin dekat untuk...

Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh?

Jakarta, Opsi.id  — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Berita Terbaru

Popular Categories