Hukum Kamis, 10 Februari 2022 | 11:02

Tindakan Polisi di Wadas Identik Kekerasan di Masa Orde Baru

Lihat Foto Tindakan Polisi di Wadas Identik Kekerasan di Masa Orde Baru Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo  yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener. 

Pasalnya, penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi telah terjadi. Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR. 

Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Disamping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus. 

"Kejadian ini, identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas," kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.

Menurut Sugeng, kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram. Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM). 

Seharusnya imbuh dia, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi. 

Baca juga: Bantah Tangkap Warga Desa Wadas, Kapolda Jateng: Kami Bukan Menahan Tapi Mengamankan

"Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan preemtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah," ujarnya. 

Ombudsman Jawa Tengah pun menilai tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa, 8 Februari hingga Rabu, 9 Februari 2022 berpotensi maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida sudah meminta Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan.

"IPW sependapat dengan pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng tersebut, dan selalu berharap Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan berpijak pada Tri Brata dan Catur Prasetya," katanya.

Di samping itu, IPW juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jateng.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya