News Rabu, 18 Juni 2025 | 19:06

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Emas 51 Kg dan Uang Ratusan Miliar Disita Negara

Lihat Foto Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Emas 51 Kg dan Uang Ratusan Miliar Disita Negara Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.(Foto:Istimewa)

Jakarta — Satu lagi skandal besar menyelimuti lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni, setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah yang mencengangkan.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis memerintahkan perampasan barang hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati Zarof, termasuk emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dan uang sebesar Rp915 miliar.

Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dua pengacara, Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mereka berusaha menyuap Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo, dengan uang sebesar Rp5 miliar.

Tujuannya jelas: mempengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Dini Sera Afriyanti, kembali divonis bebas seperti di tingkat pertama.

Namun, strategi suap itu tak sepenuhnya berhasil. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald dalam perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. Uniknya, ketua majelis kasasi Soesilo justru menyatakan dissenting opinion.

Ia menilai tak ditemukan niat jahat dari Ronald untuk membunuh Dini — pandangan yang mengundang tanda tanya di tengah hiruk-pikuk kasus suap tersebut.

Vonis 16 tahun terhadap Zarof ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 20 tahun penjara. Meski begitu, skandal ini tak berhenti di putusan Tipikor. Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset miliknya telah diblokir berdasarkan Sprindik tertanggal 10 April 2025.

Usai mendengar putusan, Zarof belum menentukan sikap. Ia menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk "pikir-pikir", sebuah hak hukum yang disediakan sebelum memutuskan banding atau menerima vonis.

Kasus Zarof menjadi catatan kelam baru dalam sejarah lembaga peradilan Indonesia. Korupsi di lingkaran MA sekali lagi membuktikan bahwa supremasi hukum di negeri ini belum sepenuhnya terbebas dari permainan uang dan kekuasaan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya